Hukum  

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU ITE dan KUHP Roy Suryo dkk: Petitum Tidak Jelas

Hakim Konstitusi Menilai Gugatan Pemohon Bersifat Spesifik untuk Kepentingan Pribadi dan Sulit Dipahami Maksudnya

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA/Laily Rahmawaty.

JAKARTA, JURNALOKA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo bersama rekan-rekannya terkait pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keputusan ini diambil lantaran Mahkamah menilai poin-poin gugatan (petitum) yang disampaikan tidak jelas.

Putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada hari Senin. Perkara ini diputus bersamaan dengan dua perkara lainnya, yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026, karena memiliki esensi amar putusan yang serupa.

“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Ketidaksesuaian Antara Posita dan Petitum

Dalam pertimbangan hukumnya, Suhartoyo menjelaskan bahwa pada petitum angka 2 hingga angka 6, Mahkamah tidak menemukan uraian pada bagian alasan permohonan (posita) yang memadai. Para pemohon dianggap gagal menjelaskan mengapa norma-norma yang diuji hanya ingin dikecualikan bagi kelompok tertentu seperti akademisi, peneliti, atau aktivis.

Baca Juga:  Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Independensi MK: Jika Rusak Saya Akan Dobrak dari Dalam

Di sisi lain, subjek hukum lain yang berada dalam ruang lingkup norma tersebut tidak dikecualikan. Hal ini membuat Mahkamah menilai bahwa penafsiran yang dimohonkan hanya untuk kepentingan spesifik para pemohon, bukan untuk kepentingan umum.

Padahal, menurut Suhartoyo, jika sebuah norma dimaknai sesuai keinginan pemohon, maka keberlakuannya harus bersifat umum (erga omnes). Selain itu, tidak ditemukan argumentasi kuat mengenai persoalan konstitusional yang menjelaskan mengapa norma tersebut dianggap bermasalah bagi kalangan akademisi maupun aktivis.

Inkonsistensi Perumusan Norma Hukum

Persoalan lain muncul pada petitum angka 7 hingga angka 9. Dalam poin tersebut, pemohon meminta agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan istilah “juncto”. Namun, Mahkamah menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga:  Acara Diskusi Roy Suryo dkk di Malang Dibubarkan Massa, Diduga Terkait Isu Ijazah Jokowi

“Menurut Mahkamah, merupakan petitum selain tidak lazim dan juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang dijunctokan tersebut,” ungkap hakim.

Suhartoyo menambahkan, jika pemohon memang menghendaki pengujian terhadap kedua norma tersebut, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri. Model perumusan yang diajukan Roy Suryo dkk justru menimbulkan kesulitan bagi Mahkamah dalam memahami maksud yang sebenarnya.

“Dalam konteks permohonan a quo model perumusan petitum angka 7 sampai angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon,” ujar Suhartoyo.

Sebagai informasi, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan mengajukan uji materi ini karena merasa dikriminalisasi. Ketiganya saat ini berstatus sebagai tersangka di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait penelitian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  Publik Tersadar Pendidikan Gibran Amburadul

Adapun pasal yang digugat meliputi Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta sejumlah pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 35.

#MahkamahKonstitusi #RoySuryo #UUITE #KUHP #HukumIndonesia #Jurnaloka

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *