Jakarta, JURNALOKA.COM – Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, memberikan tanggapan terkait langkah Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rismon Sianipar, yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut, diketahui mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Menanggapi hal ini, Dokter Tifa mengunggah pesan melalui akun X pribadinya pada Kamis, 12 Maret 2026.
“Ketika kami bertiga masih memilih menjadi manusia yang seBERANI-BERANInya,” tulis Dokter Tifa dalam unggahannya.
Perjuangan Berat Mengungkap Kebenaran
Menurut Dokter Tifa, upaya untuk mengungkap fakta terkait ijazah Jokowi adalah perjalanan yang sangat melelahkan. Ia menekankan bahwa tidak semua orang memiliki stamina mental yang kuat untuk bertahan dalam proses hukum tersebut.
“365 hari. 8.760 jam. 525.000 menit. Tidak semua orang sanggup,” kata Dokter Tifa.
Meski Rismon memilih jalur damai melalui RJ, Dokter Tifa tetap memberikan apresiasi atas dedikasi rekannya itu selama ini. Ia menilai Rismon telah menjadi bagian dari upaya besar untuk meluruskan sejarah.
“Meski begitu, Dokter Tifa mengapresiasi Rismon yang sudah pernah berjuang sama-sama untuk memutihkan hitamnya sejarah bangsa ini,” tambahnya.
Polda Metro Jaya Fasilitasi Permohonan RJ
Kabar mengenai pengajuan restorative justice ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin. Pihak kepolisian mengaku telah menerima permohonan tersebut secara resmi.
“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu yang bersangkutan Saudara RHS ini bersama dengan pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi Restorative Justice kepada penyidik,” kata Iman kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026.
Iman menjelaskan bahwa kedatangan Rismon dan kuasa hukumnya ke Mapolda Metro Jaya bertujuan untuk memantau sejauh mana perkembangan dari pengajuan tersebut.
“Kami sebagai fasilitator, penyidik, sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tutur Iman.
Sebagai informasi, kasus ini melibatkan delapan tersangka yang terbagi dalam tiga klaster. Dokter Tifa dan Rismon Sianipar berada dalam klaster kedua bersama Roy Suryo. Sementara itu, beberapa tersangka dari klaster lain, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mendapatkan SP3 pada Januari 2026 lalu.
#IjazahPalsu #DokterTifa #RismonSianipar #Jokowi #PoldaMetroJaya #RestorativeJustice








