Putusan MK Perkuat Benteng Perlindungan Wartawan, Stop Kriminalisasi Pers

Dokumentasi - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh. Apresiasi Keputusan MK tentang karya jurnalistik dan jurnalis tidak bisa dipidana.(ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

JAKARTA, JURNALOKA.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) guna memperjelas perlindungan profesi.

Oleh Soleh menilai bahwa putusan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia. Selama ini, ia mengamati masih banyak wartawan yang menghadapi ancaman pidana atau gugatan hukum hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

Apresiasi DPR Terhadap Perlindungan Jurnalis

Politisi ini menekankan pentingnya kepastian hukum agar jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut. Ia memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah MK yang mempertegas fungsi Pasal 8 UU Pers tersebut.

Baca Juga:  MK Tegaskan Kapolri Bukan Anggota Kabinet: Permintaan Batas Masa Jabatan Ditolak

“Putusan MK ini patut diapresiasi. Selama ini kita melihat masih ada wartawan yang dijerat pidana akibat karya jurnalistiknya. Dengan putusan ini, perlindungan hukum bagi wartawan menjadi semakin jelas dan tegas,” kata Oleh Soleh dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya. Syarat utamanya adalah karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sesuai dengan prinsip dan mekanisme Undang-Undang Pers.

Pedoman Bagi Aparat Penegak Hukum

Oleh Soleh berharap besar agar putusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. Baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan harus memahami posisi istimewa produk jurnalistik.

Baca Juga:  MK Tegaskan Kapolri Bukan Anggota Kabinet: Permintaan Batas Masa Jabatan Ditolak

“Penegak hukum harus menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama. Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama. Negara wajib memastikan adanya kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan pendidikan publik.

“Pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum akan memperkuat demokrasi dan mendorong transparansi serta akuntabilitas di semua sektor,” tuturnya.

Pertimbangan Hakim Konstitusi

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpandangan bahwa norma Pasal 8 UU Pers sebelumnya tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum. Hal ini seringkali memicu ketidakpastian bagi para kuli tinta di lapangan.

Baca Juga:  MK Tegaskan Kapolri Bukan Anggota Kabinet: Permintaan Batas Masa Jabatan Ditolak

Menurutnya, jika norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang konkret, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme UU Pers. Putusan terbaru ini memastikan bahwa wartawan tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana atau perdata.

#MahkamahKonstitusi #UUPers #KebebasanPers #KriminalisasiWartawan #DPRRI #Iwakum #HukumPers

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *