Jakarta, JURNALOKA.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, membuat pernyataan mengejutkan saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin. Pria yang akrab disapa Noel ini menegaskan bahwa dirinya tidak akan bersikap “cengeng” dengan memohon pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini ia ambil setelah melihat reaksi publik dan komentar dari pihak penegak hukum yang dinilainya terlalu sinis terhadap wacana pemberian pengampunan tersebut.
Noel Pilih Jalur Hukum, Tolak Ajukan Amnesti
“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya. Ngerinya Juru Bicara KPK si Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti,” tutur Noel di sela pembacaan surat dakwaan.
Noel memilih untuk mengakui kesalahan terkait dakwaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi yang menjeratnya. Padahal, sebelumnya ia sempat berharap mendapatkan amnesti sebagai hak prerogatif Presiden untuk rekonsiliasi.
Rincian Dakwaan: Pemerasan Sertifikat K3 dan Gratifikasi Mewah
Dalam persidangan tersebut, jaksa membeberkan bahwa Noel diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon lisensi K3 di lingkungan Kemenaker dengan nilai total mencapai Rp6,52 miliar. Tindakan ini ia lakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, termasuk nama-nama seperti Temurila, Miki Mahfud, hingga Irvian Bobby Mahendro Putro.
Berdasarkan berkas dakwaan, Noel sendiri diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta dari aksi pemerasan tersebut. Namun, angka yang jauh lebih besar muncul pada dakwaan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai Wamenaker.
Noel didakwa menerima uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit motor gede (moge) Ducati Scrambler warna biru dongker. Aliran dana dan barang mewah ini disinyalir berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker serta pihak swasta lainnya.
Ancaman Pidana dan Jeratan Pasal Berlapis
Meskipun Noel sempat membela diri dengan menyatakan bahwa ia tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun proses hukum tetap berjalan berdasarkan temuan bukti yang ada. Kini, ia harus menghadapi konsekuensi hukum yang cukup berat sesuai dengan undang-undang anti-korupsi yang berlaku di Indonesia.
Atas perbuatannya, eks Wamenaker ini terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jaksa juga menyertakan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional dalam berkas tuntutannya.
Keengganan Noel meminta amnesti menandai babak baru dalam persidangan ini. Ia kini tampak lebih fokus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum daripada menempuh jalur politik melalui Presiden.
#KorupsiKemenaker #ImmanuelEbenezer #NoelGerungan #SertifikatK3 #BeritaKorupsi #PrabowoSubianto #KPK








