Jakarta, JURNALOKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami dugaan adanya imbal jasa atau kompensasi dari biro haji khusus. Uang tersebut diduga mengalir kepada Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik ingin memastikan apakah ada keuntungan finansial yang diterima oleh pihak-pihak yang terlibat. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi penyelenggaraan haji.
Peran Perantara dalam Inisiatif Diskresi
Pihak KPK mensinyalir bahwa Muzakki Cholis berperan menjadi perantara yang menghubungkan kepentingan biro haji khusus dengan pihak internal di Kementerian Agama. Hal ini terkait erat dengan pengajuan kuota haji tambahan yang menjadi poin krusial dalam penyidikan.
“Kami juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan. Ini masih akan terus berlanjut tentunya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Muzakki Cholis sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 12 Januari 2026. Ia memberikan keterangan untuk penyidikan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2023–2024.
Kerugian Negara Mencapai Rp1 Triliun
Kasus ini menyita perhatian publik sejak KPK mengumumkan penyidikan resmi pada Agustus 2025. Berdasarkan penghitungan awal, lembaga antirasuah ini menemukan potensi kerugian negara yang sangat fantastis yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Keduanya resmi menyandang status tersangka pada awal Januari 2026.
Persoalan ini berawal dari temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI. Mereka menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus.
Pembagian tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Secara regulasi, kuota haji khusus seharusnya hanya mendapat porsi delapan persen, sementara sisa 92 persen menjadi hak mutlak jemaah haji reguler.
#KPK #KasusKorupsiHaji #YaqutCholilQoumas #PWNUDKI #BeritaTerkini #KorupsiKemenag








