Skandal Suap Ponorogo: KPK Endus Rekening Ajudan Jadi Tempat Penampungan Uang Bupati Ponorogo

Penyidik Dalami Aliran Dana dari Para Saksi Terkait Kasus Korupsi RSUD dr. Harjono dan Gratifikasi Jabatan

Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026). KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Jakarta. JURNALOKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko (SUG). Lembaga antirasuah tersebut kini menduga kuat bahwa tersangka menggunakan rekening pribadi milik ajudannya untuk menyamarkan aliran uang suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa dua orang ajudan atau ADC (Aide-de-Camp) Sugiri Sancoko. Kedua saksi yang berinisial BAN dan WIL tersebut menjalani pemeriksaan intensif pada Senin, 12 Januari 2026.

Modus Penampungan Uang Melalui Rekening Ajudan

Penyidik fokus menggali keterangan para saksi mengenai pengetahuan mereka tentang arus uang yang masuk ke kantong Bupati. KPK mencium adanya praktik penggunaan identitas orang lain dalam transaksi keuangan untuk menampung dana dari berbagai pihak.

Baca Juga:  Kepala BPKH Fadlul Imansyah 10 Jam Dimintai Keterangan KPK

“Para saksi ini didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran uang kepada Bupati, di mana diduga para ADC ini rekeningnya digunakan untuk penampungan penerimaan uang oleh Bupati dari para pihak,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memetakan aset dan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Selain itu, penyidik ingin memastikan seberapa besar total dana yang telah diterima oleh sang bupati melalui skema tersebut.

Baca Juga:  Khofifah penuhi panggilan KPK di Polda Jatim

Jejak Kasus Korupsi Proyek RSUD dan Gratifikasi Jabatan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Ponorogo pada 9 November 2025 silam. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka utama, termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah Agus Pramono.

Penyidikan ini mencakup tiga klaster besar, yaitu suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta gratifikasi lainnya. Dalam perkara ini, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma dan pihak swasta bernama Sucipto juga ikut terseret sebagai pemberi suap.

Hingga kini, KPK terus mengumpulkan bukti-bukti baru untuk memperkuat sangkaan terhadap para tersangka. Penggunaan rekening ajudan ini menjadi salah satu bukti krusial yang dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam pusaran korupsi di Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga:  KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Iklan Bank BJB ke Sejumlah Pihak Terkait Ridwan Kamil

#KorupsiPonorogo #KPK #SugiriSancoko #BeritaPonorogo #SkandalKorupsi #Jurnaloka #RSUDPonorogo #KasusSuap

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *