Skandal Pilkada Ponorogo: Ketua KONI Ungkap Bupati Ponorogo Nonaktif Berutang Rp26 Miliar

Pengakuan Mengejutkan Sugiri Heru Sangoko di Gedung Merah Putih KPK Terkait Aliran Dana Kampanye 2024

Ketua KONI Kabupaten Ponorogo Sugiri Heru Sangoko berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026). Penyidik KPK memeriksa Ketua KONI Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, periode 2024–2028 Sugiri Heru Sangoko sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Jakarta, JURNALOKA.COM – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko (SHS), membawa kabar mengejutkan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut bahwa Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko (SUG), memiliki tanggungan utang yang sangat besar kepada dirinya.

Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin kemarin, SHS mengungkapkan bahwa dana tersebut mengalir untuk keperluan kontestasi politik. Nilai utang yang belum terlunasi itu mencapai angka puluhan miliar rupiah.

Kesaksian Utang Dana Kampanye Pilkada 2024

Sugiri Heru Sangoko membeberkan bahwa uang tersebut semula digunakan oleh Sugiri Sancoko untuk membiayai operasional kampanye pada Pilkada 2024. Namun, hingga saat ini proses pengembalian dana tersebut ternyata belum tuntas dilakukan oleh pihak bupati nonaktif.

Baca Juga:  Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Disebut Terima Dana CSR BI-OJK

“Utangnya lebih dari Rp26 miliar,” ujar Sugiri setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Ia menambahkan bahwa sebagian dari total pinjaman tersebut memang sudah ada yang dibayarkan. Meskipun demikian, sisa utang yang bernilai fantastis tersebut masih menggantung dan menjadi beban bagi dirinya.

“Hanya sebagian (yang dibayar, red.). Sisanya belum dikembalikan,” katanya.

Kaitan Utang dengan Penyidikan Korupsi oleh KPK

Penyidik KPK menelusuri detail utang piutang ini karena diduga berkaitan dengan materi penyidikan kasus korupsi yang sedang menjerat Sugiri Sancoko. SHS pun mengonfirmasi bahwa hal tersebut menjadi salah satu fokus pertanyaan saat ia berada di dalam ruang pemeriksaan.

Baca Juga:  Praperadilan Nadiem Makarim Memanas, Kejagung Balas Kubu Nadiem dengan 90 Bukti Surat dan Ahli

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Kasus ini mencakup pengurusan jabatan hingga proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo yang terungkap melalui Operasi Tangkap tangan (OTT) pada November 2025.

Selain Bupati Sugiri Sancoko, KPK juga menahan Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, Sekda Ponorogo Agus Pramono, serta seorang pihak swasta bernama Sucipto. Keempatnya diduga kuat terlibat dalam praktik suap-menyuap untuk mengamankan posisi dan proyek pekerjaan di wilayah tersebut.

Baca Juga:  KPK Gelar OTT di Bekasi: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Resmi Terjaring Operasi Senyap

#KorupsiPonorogo #KPK #SugiriSancoko #Pilkada2024 #BeritaPonorogo #Jurnaloka #SkandalKorupsi #RSUDPonorogo

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *