Skandal Suap Pajak Tambang: KPK Sita Rp6,38 Miliar dari Pejabat KPP Madya Jakarta Utara

Penyidik mengamankan uang tunai, ratusan ribu dolar Singapura, hingga logam mulia dalam OTT perdana tahun 2026.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan belakang) saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, JURNALOKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan suap pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Aset tersebut berasal dari empat tersangka dan seorang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim mengamankan aset tersebut dari beberapa individu yang terlibat dalam pusaran kasus ini. Pihak-pihak tersebut meliputi AGS, ASB, DWB, HRT, dan EY. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026.

Baca Juga:  OTT Bupati Bekasi Jadi Alarm, Wali Kota Tri Adhianto Ingatkan ASN Jaga Integritas Anggaran

“Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.

Dugaan Pengaturan Pajak Sektor Pertambangan

Budi merinci secara detail komposisi barang bukti tersebut. Nilai total Rp6,38 miliar itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp793 juta dan uang tunai 165 ribu dolar Singapura yang setara dengan Rp2,16 miliar. Selain itu, petugas juga menyita logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan taksiran nilai Rp3,42 miliar.

Baca Juga:  KPK buka peluang panggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

KPK juga mengincar data digital untuk memperkuat bukti persidangan nanti. Selain uang dan emas, tim penyidik membawa sejumlah perangkat elektronik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk BBE atau barang bukti elektronik. Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi untuk melihat informasi-informasi yang ada di dalamnya,” katanya.

Penyelidikan ini bermula dari OTT pertama KPK di tahun 2026 yang menjaring delapan orang. Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan praktik pengaturan pajak pada sektor pertambangan periode 2021–2026. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi dan pihak swasta.

Baca Juga:  KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penahanan Royalti Rp14 Miliar oleh LMKN

#KPK #KorupsiPajak #OTT2026 #KPPJakartaUtara #BeritaHukum #PajakTambang

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *