Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Targetkan Penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Secepatnya

Penyidik mengejar efektivitas penanganan kasus dugaan penyimpangan kuota tambahan haji yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Arsip foto - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap untuk menyampaikan keterangan terkait penyelenggaraan Haji 2024 di UPT Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis (25/7/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aa.

Jakarta, JURNALOKACOM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menetapkan target untuk segera menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga antirasuah tersebut juga akan menahan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut.

Pihak KPK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur untuk mempercepat proses hukum. Kepastian mengenai waktu penahanan tersebut disampaikan langsung oleh pihak internal lembaga penyidik di Jakarta.

Percepatan Penyidikan Kasus Kuota Haji

“Tentu secepatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat. Budi memberikan pernyataan tersebut sebagai respons atas pertanyaan awak media mengenai jadwal penahanan para tersangka.

Baca Juga:  KPK Periksa Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, Konfirmasi Kerugian Negara Bersama BPK

Budi menjelaskan bahwa KPK menargetkan waktu tersebut agar penyidikan berjalan secara efektif. Kasus ini fokus pada dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara agar proses hukum di persidangan nanti berjalan lancar. “Terkait penahanan, nanti kami akan update (beri tahu kembali, red.),” katanya memastikan.

Temuan Kerugian Negara dan Kejanggalan Kuota

KPK sebelumnya mulai melakukan penyidikan resmi pada 9 Agustus 2025. Hanya berselang dua hari, lembaga ini mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga:  Penyidik Dalami Keterlibatan Birokrasi dalam Skema Penggelapan Anggaran Pokmas

Selain Yaqut dan Gus Alex, KPK juga mencegah Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour untuk bepergian ke luar negeri. Pada 9 Januari 2026, status Yaqut dan Gus Alex pun resmi naik menjadi tersangka.

Kasus ini semakin menguat setelah Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan serius. Fokus utama pengawasan terletak pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi secara tidak proporsional.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 50 berbanding 50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dianggap menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut mewajibkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara haji reguler mendapat porsi 92 persen.

Baca Juga:  Pimpin 'Perang' Lawan Korupsi, Budiman Sudjatmiko Dukung Langkah Prabowo Sita Enam Smelter Ilegal Timah

#KorupsiHaji #KPK #YaqutCholilQoumas #KementerianAgama #BeritaTerkini #Haji2024 #PansusHaji

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *