Jakarta, JURNALOKA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini mulai berlaku efektif sejak Jumat sebagai payung hukum yang kuat bagi sistem peradilan di Indonesia.
Langkah ini bertujuan menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral. Hal ini penting agar semuanya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menko Yusril Ihza Mahendra memberikan apresiasi tinggi terhadap lahirnya aturan ini. Ia menegaskan bahwa Indonesia kini telah memiliki landasan hukum yang lebih mandiri.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis terkait KUHP baru, kepada wartawan di Jakarta.
Mekanisme Baru Pidana Mati dan Denda
Salah satu poin krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Aturan ini mengadopsi Pasal 100 KUHP baru ke dalam berbagai undang-undang khusus lainnya.
Berdasarkan aturan terbaru ini, hakim memiliki kewajiban untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri.
“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” petikan Pasal 100 KUHP baru tersebut.
Jika terpidana menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan, maka status hukumnya bisa berubah. Pidana mati dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Reformasi Denda dan Sanksi bagi Korporasi
Selain itu, undang-undang ini menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara sebagai pengganti denda. Pemerintah menyusun tabel konversi dalam lampiran III sebagai pedoman resmi bagi para hakim.
Untuk kategori denda ringan, hakim menghitung pidana penjara pengganti setara dengan Rp1 juta per hari kurungan. Namun, bagi denda kategori berat, nilainya setara dengan Rp25 juta per hari kurungan.
Meskipun demikian, undang-undang tetap membatasi durasi pidana pengganti tersebut. Hal ini demi mencegah ketidakadilan bagi mereka yang tidak mampu membayar denda besar.
“Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,” bunyi Pasal 82 ayat 2 dalam UU tersebut.
Bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana, hakim kini memiliki kewenangan yang lebih luas melalui Pasal 121. Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa denda paling banyak 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan jika denda maksimal belum memberikan efek jera.
Langkah ini juga sekaligus menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus untuk perkara-perkara kecil. Namun, penghapusan ini tidak berlaku bagi kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika.
UU Nomor 1 Tahun 2026 ini juga membawa angin segar bagi ruang digital. Pemerintah melakukan penyesuaian pada UU ITE untuk menekan kriminalisasi berlebih dan memastikan kebebasan berpendapat tetap terlindungi dengan proporsional.
#UU1Tahun2026 #PrabowoSubianto #KUHPPidanaBaru #ReformasiHukum #HukumIndonesia #YusrilIhzaMahendra #Jurnaloka








