HSU, JURNALOKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Penyidik kini fokus membedah besaran uang yang diminta para tersangka kepada sejumlah pejabat daerah.
Pemeriksaan maraton ini dilakukan terhadap para kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU pada 29-30 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti-bukti terkait praktik pemerasan yang terjadi.
Penelisikan Unsur Ancaman dan Besaran Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus ini di Jakarta. Pihak lembaga antirasuah ingin memastikan sejauh mana intimidasi yang dialami oleh para korban dalam memberikan sejumlah uang kepada oknum jaksa tersebut.
“Pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Selain masalah nominal uang, KPK juga menyoroti sistem internal yang terjadi di dalam Kejaksaan Negeri tersebut. Hal ini penting untuk melihat apakah ada sistem yang sengaja dirancang untuk melakukan penyimpangan dana.
“Penyidik juga meminta keterangan dari saksi, terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari,” ujarnya.
Daftar Saksi dan Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Penyidik KPK telah memanggil daftar saksi yang terdiri dari pimpinan berbagai dinas strategis. Nama-nama seperti JUM (Kadisdik 2022-2024), AS (Kadis PUPR), hingga JOH (Eks Plt Kadis Kesehatan) masuk dalam daftar pemeriksaan.
Tak hanya itu, pejabat aktif seperti RH (Kadisdik), MYF (Kadis Kesehatan), dan KYD (Kadis Perpustakaan) juga turut dimintai keterangan. Keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara setelah dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 lalu.
“Keterangan dari para saksi ini masih akan terus ditelaah dan didalami, termasuk untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal pasca para terduga pelaku ini tertangkap tangan melakukan tindak pidana pemerasan,” ucap Budi Prasetyo.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi pemerasan terkait proses penegakan hukum di HSU tahun anggaran 2025-2026.
#KPK #HuluSungaiUtara #KorupsiJaksa #BeritaKriminal #KalimantanSelatan #OTTKPK2025








