Bekasi, JURNALOKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi yang turut menjaring Bupati Ade Kuswara. Selain mengamankan pimpinan daerah, KPK juga menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Kajari Bupati, Eddy Sumarman, yang diduga kuat terkait dengan operasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan tindakan tegas tim penyidik di lapangan. Penyegelan ini menjadi bagian penting dari pengumpulan bukti-bukti awal kasus dugaan korupsi.
Detail Penyegelan dan Barang Bukti
Budi menjelaskan secara rinci terkait penyegelan rumah Kajari Bekasi. Langkah ini diambil karena adanya indikasi keterkaitan lokasi tersebut dengan perkara suap proyek yang sedang diusut. Adapun Bupati Bekasi itu sendiri hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.
“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
KPK mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan erat dengan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, ada 7 orang yang diangkut ke gedung Merah Putih KPK. Mereka terdiri dari Bupati Bekasi Ade Kuswara dan enam pihak dari unsur swasta.
Suasana Terkini di Rumah Kajari Bekasi
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, terdapat dua pintu rumah yang kini dalam kondisi tersegel. Kedua pintu tersebut ditempel stiker putih mencolok yang bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’.
Warga sekitar yang sempat menyaksikan aktivitas di area tersebut mengaku terkejut. Novi (45), salah seorang tetangga, menyebutkan bahwa penyegelan diperkirakan terjadi pada malam hari saat kondisi lingkungan mulai sepi.
“19.30 WIB saya pergi belum terjadi (penyegelan) sih, malamnya pulang jam 23.00 WIB udah disegel. Mungkin di jam 20.00 atau 21.00 gitu,” ujar Novi.
Novi, yang mengaku sudah 15 tahun tinggal di kawasan tersebut, menjelaskan bahwa rumah itu memang merupakan rumah dinas yang ditempati bergantian oleh para jaksa. Menurutnya, Eddy Sumarman baru menempati rumah tersebut sekitar bulan Juli lalu.
“Saya pikir kan hiasan natal, tapi ternyata itu ada tulisan (dalam pengawasan) KPK-nya gitu ngeliatnya sih,” tambah Novi.
Status Hukum Terperiksa
KPK menegaskan bahwa saat ini para pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan naik menjadi tersangka atau tidak.
“Satu Bupati dan enam lainnya berstatus sebagai swasta,” pungkas Budi pada Jumat (19/12).
Selain rumah Kajari, KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi strategis lainnya di Bekasi guna mengamankan jejak-jejak perkara yang berkaitan dengan suap proyek tersebut.
#KPK #OTTBekasi #AdeKuswara #EddySumarman #KajariBekasi #KorupsiProyek #Jurnaloka








