Kota Bekasi, JURNALOKA.COM ~ Pemerintah Kota Bekasi mengonfirmasi bahwa terdapat lima Rukun Warga (RW) yang memutuskan untuk tidak mencairkan dana hibah Bekasi Keren senilai Rp100 juta yang diperuntukkan bagi program penataan RW Bekasi Keren.
Artinya, total anggaran sebesar Rp500 juta dari lima wilayah tersebut gagal terserap dan akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa penyaluran program dana hibah Rp100 juta tersebut tidak mengandung unsur paksaan. Keputusan pencairan diserahkan sepenuhnya kepada inisiatif dan kesiapan masing-masing RW.
“Kan ini kan kembali lagi kita kembalikan kepada masyarakatnya kan. Silakan kalau mau diambil, dimanfaatkan. Kalau tidak pun ya enggak apa-apa, kan enggak ada paksaan,” ujar Tri saat ditemui di Pemkot Bekasi, pada Senin (15/12).
Tri Adhianto juga menjelaskan lokasi pasti lima RW yang memutuskan untuk tidak mengambil dana hibah ini. Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, lima RW tersebut tersebar di beberapa wilayah yaitu RW 06 Kelurahan Kranji, RW 01 Kelurahan Kota Baru, serta RW 01, RW 09, dan RW 13 di Kelurahan Jatimelati.
Batasan Waktu dan Alokasi Dana Jadi SILPA
Menurut Tri, program dana hibah Rp100 juta ini sejatinya dapat dimanfaatkan oleh para ketua RW untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pembangunan fasilitas publik di tingkat lokal. Beliau berharap para pengurus RW dapat segera mengambil kesempatan ini.
“Jadi saya kira tinggal bagaimana RW kemudian mengejawantahkan terkait dengan program. Daripada dia minta sama warganya untuk melakukan peningkatan fasilitas seharusnya gitu ya,” ucap Tri.
“Tapi kan kembali lagi, yang ini kan butuh proses, butuh penyesuaian, butuh belajar. Mudah-mudahan tahun depan ya kalau dia enggak mau dipakai lagi kita masih punya waktu,” tambah Tri.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa karena waktu pelaksanaan anggaran tahun ini sudah tidak memungkinkan, dana tersebut akan dialokasikan sebagai SILPA.
Total anggaran sekitar Rp500 juta tersebut akan dikembalikan ke kas daerah dan selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan lainnya. Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah cepat untuk menetapkan batas waktu pencairan pada tahun anggaran berikutnya.
“Makanya nanti mungkin kita batasi untuk tahun depan hanya boleh dicairkan sampai Juni. Kalau tidak dicairkan Juni berarti nanti kita robah anggarannya melalui program ABT,”
“Kalau sekarang kan udah enggak ada waktu lagi. Mau enggak mau ya jadi Silpa. Silpanya nanti Rp500 buat balik ke kas daerah, enggak dibawa kemana-mana. Nanti bisa digunakan untuk melakukan pembangunan yang lain,” jelas Tri.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi mendorong semua ketua RW agar segera memanfaatkan serta mencairkan dana hibah ini pada tahun mendatang supaya tidak kembali menjadi SILPA.
#DanaHibah #BekasiKeren #PemkotBekasi #SILPA #TriAdhianto









Response (1)