Modus Baru Korupsi Kepala Daerah: KPK Soroti Penggunaan ‘Nomine’ dalam Kasus Bupati Lampung Tengah

KPK Ungkap Tren Pelaku Korupsi Hindari Penerimaan Langsung, Libatkan Perwakilan dalam Kasus Ardito Wijaya

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025). ANTARA/Rio Feisal/pri.

Jakarta, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti perkembangan modus operandi dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah. KPK memandang dugaan korupsi saat ini sudah jarang dilakukan secara langsung. Tetapi, praktik kotor tersebut kini dilakukan melalui seseorang yang menjadi perwakilan atau representasi.

“Modusnya sudah mulai bergeser, sehingga kalau kami mencari yang direct atau langsung, yang dia terima sendiri, nah itu sudah menjadi hal yang mereka hindari gitu ya oleh para pelaku ini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.

Asep menyampaikan pernyataan tersebut ketika berbicara mengenai kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW).

Baca Juga:  KPK: Penyelidikan korupsi kuota haji khusus segera naik ke penyidikan

Tren Penggunaan Nomine dan Perwakilan

Menurut Asep, tren yang saat ini berkembang adalah penunjukan perwakilan atau nomine. Pelaku korupsi berupaya menghindari penerimaan uang secara langsung.

“Jadi, menunjuk nomine lah, kemudian atas nama orang lain atau yang menerima orang lain gitu ya. Itu tren yang berkembang,” katanya.

Oleh karena itu, KPK memerlukan waktu yang cukup untuk membongkar praktik korupsi menggunakan perwakilan atau representasi, bukan secara langsung. KPK perlu melakukan penelusuran mendalam serta penyitaan aset.

OTT Lampung Tengah dan Peran Lima Tersangka

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 di Lampung. Kegiatan tersebut berhasil mengamankan lima orang.

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah: Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Baca Juga:  KPK: Anggota DPRD Jatim dan Tuban didalami soal pengajuan dana pokmas

Kelima orang itu menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. KPK menduga Ardito Wijaya menerima total uang sebesar Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut.

Dana Korupsi untuk Kebutuhan Kampanye

Dari total penerimaan Rp5,75 miliar, KPK menemukan fakta bahwa Ardito Wijaya memakai Rp5,25 miliar. Dana ini digunakan guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024. KPK juga menduga, selain untuk keperluan kampanye, sebagian dana itu dipakai juga untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  KPK: Singapura tolak permohonan penangguhan Paulus Tannos

KPK saat ini terus mendalami aliran dana korupsi ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.

#KPK #Korupsi #OTT #ArditoWijaya #LampungTengah #KepalaDaerah #Nomine

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *