Jakarta, JURNALOKA.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi. Kasus ini terkait digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Juru Bicara PN Jakpus Firman Akbar mengonfirmasi jadwal tersebut.
“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendibudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Firman Akbar kepada wartawan.
Adapun sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Selain Nadiem, terdapat pula tiga tersangka lainnya yang akan menghadapi sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada hari yang sama.
Tiga Terdakwa Lain dan Total Kerugian Negara
Tiga terdakwa lain yang turut disidangkan adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek yaitu Ibrahim Arief. Selanjutnya, ada Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih. Ia juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain itu, ada pula Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulyatsyah. Beliau menjabat pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kerugian ini terjadi dalam digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, mengungkapkan total kerugian negara.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).
Riono mengatakan perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022.
Terdapat lima tersangka dalam kasus itu, namun berkas Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek) belum dilimpahkan karena tersangka masih buron.
#NadiemMakarim #KorupsiChromebook #SidangPerdana #PNJakpus #Kejagung #KerugianNegara
•








