Nadiem Makarim Hadapi Sidang Perdana Korupsi Chromebook Hari Ini

Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun, Tiga Terdakwa Lain Turut Disidang, Agendakan Pembacaan Surat Dakwaan

Arsip foto - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022, Nadiem Makarim, berbicara dengan awak media di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Jakarta, JURNALOKA.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi. Kasus ini terkait digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

Juru Bicara PN Jakpus Firman Akbar mengonfirmasi jadwal tersebut.

“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendibudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Firman Akbar kepada wartawan.

Adapun sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Sita Rumah Mewah 'Bos Minyak' Riza Chalid di Kebayoran Baru,

Selain Nadiem, terdapat pula tiga tersangka lainnya yang akan menghadapi sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada hari yang sama.

Tiga Terdakwa Lain dan Total Kerugian Negara

Tiga terdakwa lain yang turut disidangkan adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek yaitu Ibrahim Arief. Selanjutnya, ada Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih. Ia juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain itu, ada pula Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulyatsyah. Beliau menjabat pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kerugian ini terjadi dalam digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, mengungkapkan total kerugian negara.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).

Riono mengatakan perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022.

Baca Juga:  Aset Sandra Dewi Tak Sanggup Tutupi Kerugian Negara Rp420 Miliar di Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Terdapat lima tersangka dalam kasus itu, namun berkas Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek) belum dilimpahkan karena tersangka masih buron.

#NadiemMakarim #KorupsiChromebook #SidangPerdana #PNJakpus #Kejagung #KerugianNegara

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *