Bareskrim Ungkap Bisnis Impor Ilegal Pakaian Bekas Rp669 Miliar di Bali

Dua Tersangka Ditangkap, Aset Rp22 Miliar Disita, Ditemukan Bakteri Berbahaya pada Pakaian Bekas Impor

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti kasus dugaan impor pakaian bekas di Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025). ANTARA/Rolandus Nampu/am.

Jakarta, JURNAOKA.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas di sebuah gudang kawasan Tabanan, Bali. Total transaksi dari bisnis gelap ini ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp669 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa bisnis ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2021. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial ZT dan SB. Keduanya bekerja sama dengan jaringan internasional di Korea Selatan.

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) menyita total 846 bal pakaian bekas. Selain itu, sejumlah aset bernilai puluhan miliar rupiah juga disita. Aset-aset ini diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan perbuatan ilegal mereka.

Sejak 2021, para tersangka melakukan kegiatan impor ilegal. Mereka melakukan pemesanan barang dari luar negeri melalui perantara dua warga negara Korea Selatan, KDS dan KI. Pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru tersebut kemudian dijual kepada para pedagang. Penjualan ini tersebar di Bali dan wilayah lainnya di Indonesia, termasuk Jawa Barat dan Surabaya.

Baca Juga:  Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Jadi Tersangka Narkoba

Modus Operandi dan Penyitaan Aset Mewah

Kata Ade, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka tergolong rapi. Tersangka ZT dan SB memesan pakaian bekas dari Korea Selatan melalui penghubung warga negara asing.

Pembayaran dilakukan melalui beberapa rekening, baik atas nama rekening tersangka sendiri maupun atas nama orang lain. Selain itu, mereka juga menggunakan jasa remitansi. Lalu, barang bekas tersebut dikirim melalui ekspedisi laut melewati Malaysia. Tetapi, pengiriman masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut yang tidak terdaftar secara resmi.

Keuntungan besar yang didapat dari kegiatan ilegal ini digunakan untuk membeli aset. Misalnya, aset yang dibeli meliputi tanah, bangunan, dan kendaraan untuk mengembangkan bisnis transportasi.

Dalam kasus tersebut, Satgas Gakkum menyita barang bukti krusial. Bukti-bukti yang disita antara lain 689 bal pakaian impor ilegal serta tujuh unit bus milik tersangka ZT. Tentu saja, penyitaan ini merupakan langkah tegas dari Bareskrim.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Penyuplai Sopir Taksi Daring Dibongkar Bareskrim!

Tidak hanya itu, polisi juga menyita uang dalam rekening bank milik ZT senilai Rp2,5 miliar, satu unit mobil Pajero, satu unit Toyota Raize, dan sejumlah dokumen surat jalan. Secara keseluruhan, total nilai aset yang disita dari ZT dan SB dalam perkara ini mencapai Rp22 miliar.

Risiko Kesehatan Pakaian Bekas Impor

Bareskrim Polri juga menyoroti adanya potensi risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh peredaran pakaian bekas tersebut. Sebab, hasil pemeriksaan laboratorium di Bali menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan.

Ade menyatakan, berdasarkan sampel pakaian bekas yang diambil penyidik, mereka menemukan bakteri berbahaya, yaitu bakteri bacillus sp. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk lebih waspada terhadap potensi ancaman kesehatan dari pakaian bekas impor ilegal.

Modus Operandi dan Penyitaan Aset Mewah

Mengenai modus operandi, Brigjen Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan secara rinci.

“Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam tindak pidana yang dilakukan, yakni tersangka ZT dan SB melakukan pemesanan barang ataupun pakaian bekas ini dari Korea Selatan melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara melakukan pembayaran melalui beberapa rekening, baik atas nama rekening tersangka maupun atas nama orang lain dan juga melalui jasa remitansi,” kata Ade.

Baca Juga:  Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Jadi Tersangka Narkoba

Risiko Kesehatan Pakaian Bekas Impor

Bareskrim Polri juga menyoroti adanya potensi risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh peredaran pakaian bekas tersebut. Sebab, hasil pemeriksaan laboratorium di Bali menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan.

Ade menyatakan, “Risiko kesehatan yang muncul berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali. Dari sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik, ditemukan bakteri bacillus sp,” katanya.

Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk lebih waspada terhadap potensi ancaman kesehatan dari pakaian bekas impor ilegal.

#ImporIlegal #PakaianBekas #BareskrimPolri #TabananBali #TindakPidanaEkonomi #StopThriftingIlegal

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *