
Jakarta, JURNALOKA.COM – Kubu Roy Suryo cs meminta Polda Metro Jaya memberikan daftar lengkap dari barang bukti serta nama-nama saksi maupun ahli yang sudah diperiksa saat gelar perkara kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Permintaan ini diajukan menjelang pelaksanaan gelar perkara khusus yang dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji, kepada wartawan pada Minggu, 14 Desember 2025.
Tersangka Punya Hak Ketahui Bukti Penyidikan
Abdul Gafur mempertanyakan sejumlah data penyidikan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Kami akan mempertanyakan 700 barang bukti yang katanya sudah disita oleh Polda Metro Jaya,” kata Abdul. Selain itu, ia juga menyoroti 130 saksi yang dikabarkan telah diperiksa, dan 28 ahli yang juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Sebab, kata Abdul, Roy Suryo cs selaku tersangka memiliki hak konstitusional untuk mengetahui pekerjaan penyidik. Informasi ini akan menjadi dasar yang kuat dalam penetapan status tersangka.
Minta Ruang Diskusi di Gelar Perkara Khusus
Selain itu, Abdul berharap dalam gelar perkara ini, Polda Metro Jaya bukan hanya melunturkan kewajiban hukumnya. Pihak kepolisian diharapkan juga memberikan ruang bagi para tersangka untuk berdiskusi mengenai dasar penetapan status tersebut.
Ruang ini diharapkan diberikan oleh kepolisian agar tidak menimbulkan tanda tanya perihal dasar hukum dari status tersangka. “Sehingga tidak lagi ada tanda tanya,” ucap Abdul.
Gelar perkara khusus ini akan melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian. Dari internal terlibat antara lain Irwasum, Propam, dan Bidkum. Sementara itu, dari eksternal yang turut berpartisipasi yaitu Kompolnas dan Ombudsman.
#RoySuryo #PoldaMetroJaya #IjazahPalsuJokowi #GelarPerkara #BarangBukti








