JAKARTA, Jurnaloka.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan sementara pesohor Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah. Ammar kini ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta.
Ia dipindahkan bersama dengan empat terdakwa lainnya yang juga berstatus terpidana. Ammar Zoni adalah terpidana kasus narkotika yang harus mengikuti persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan).
“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan kawan-kawan, dari Lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Rika Aprianti menjelaskan proses pemindahan. Pemindahan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka melakukan pengawalan ketat dengan bantuan kepolisian serta didampingi oleh petugas Lapas Karanganyar Nusakambangan.
Ammar Zoni dan kawan-kawan tiba di Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu sore, sekitar pukul 18.00 WIB. Sesampainya di sana, petugas segera melakukan administrasi penerimaan dan pemeriksaan kesehatan. Setelah semua selesai, para terpidana tersebut langsung ditempatkan di kamar patsus (penempatan khusus).
Bersifat Sementara, Dikembalikan Setelah Sidang
Rika Aprianti menegaskan, pemindahan ini hanya bersifat sementara. Setelah selesai menjalani proses persidangan di Jakarta, Ammar Zoni dan kawan-kawan akan dikembalikan lagi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan.
Hal ini merujuk pada surat resmi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat. Oleh karena itu, penempatan di Lapas Narkotika Jakarta tidak akan berlangsung lama.
Sebelumnya, Ammar Zoni bersama lima narapidana berisiko tinggi (high risk) asal Jakarta memang dipindahkan ke Nusakambangan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/10) lalu. Pemindahan itu dilakukan usai kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan mengemuka dan menjadi sorotan publik.
Terdakwa Kasus Peredaran Narkotika di Rutan
Kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar Zoni dan kawan-kawan didakwa mengedarkan narkotika di lokasi tersebut pada Desember 2024.
Dalam sidang perdana yang dilaksanakan pada Kamis (23/10), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat. Mereka didakwa tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika.
Total terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba berjumlah enam orang. Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya adalah Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rifaldi.
Perbuatan para terdakwa tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akhirnya, mereka semua kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meskipun demikian, mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses peradilan yang adil.
#AmmarZoni #Ditjenpas #Nusakambangan #LapasNarkotikaJakarta #Narkotika #RutanSalemba #PersidanganNarkotika








