KASUS KORUPSI NCC: JEJAK KERUGIAN NEGARA RP15,2 M DI PROYEK “BAYANGAN” NTB

Polemik panjang pembangunan New Community Center (NCC) di Mataram, NTB, berakhir di meja hijau. Proyek tak terbangun ini menyisakan kerugian negara dan bayang-bayang nasib mantan Sekdaprov.

Mantan Sekdaprov NTB Rosiady yang menjadi terdakwa korupsi NCC membuka pintu pembatas ruang sidang usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (29/9/2025). ANTARA/Dhimas B.P.
Mantan Sekdaprov NTB Rosiady yang menjadi terdakwa korupsi NCC membuka pintu pembatas ruang sidang usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (29/9/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

JAKARTA, Jurnaloka.com – Malam sunyi menyelimuti Pengadilan Negeri Mataram ketika putusan perkara korupsi NCC dibacakan. Wajah Rosiady Husaenie Sayuti, mantan Sekdaprov NTB yang menjadi terdakwa, tampak datar.

Ia menutup rapat-rapat babak panjang polemik kerja sama pembangunan New Community Center (NCC). Proyek prestisius di lahan seluas 3,2 hektare tersebut kini hanyalah sebidang tanah kosong.

Padahal, proyek ini diharapkan menjadi pusat kegiatan baru bagi masyarakat Mataram. Namun, alih-alih pembangunan, yang muncul hanyalah jejak persoalan hukum.

Rosiady dan Jejak Hukum yang Panjang

Rosiady, usai mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor, harus menerima kenyataan pahit. Kasus korupsi NCC ini menjeratnya karena posisinya sebagai Ketua Tim Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (KSP BMD) Provinsi NTB tahun 2017. Kemudian, Rosiady dituduh telah menyalahgunakan wewenang dalam proses tersebut.

Baca Juga:  KPK Periksa Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, Konfirmasi Kerugian Negara Bersama BPK

Terkait nasib proyek yang tak berjalan, kerugian negara pun terbukti muncul. Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB mencatat total kerugian mencapai Rp15,2 miliar. Angka ini berasal dari dua item kerugian yang berbeda.

Bahkan, putusan banding yang ia ajukan memang memangkas hukuman pidananya. Akan tetapi, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena itu, jejak persoalan yang melingkupi proyek mangkrak ini tetap menuntut penjelasan yang transparan bagi publik.

Baca Juga:  Menhan Sjafrie Bongkar Skandal Timah Ilegal: 80% Hasil Timah RI Dibawa Kabur Tanpa Pajak!

Persoalan Lelang dan Kerugian Negara yang Nyata

Kerja sama pembangunan NCC antara Pemprov NTB dan PT I, selaku mitra, dimulai dengan proses lelang yang disorot. Selain itu, Rosiady juga dituduh melakukan intervensi dalam proses lelang tersebut. Sebab, ia diduga mengatur agar PT I dapat memenangkan proyek tersebut.

Justru, pelanggaran prosedur lelang inilah yang menjadi pangkal masalah. Maka, ketika proyek tak berjalan sesuai perjanjian, kerugian negara langsung muncul. Dengan demikian, kasus ini menjadi pengingat pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap kebijakan dan proyek pembangunan daerah. Selanjutnya, pemerintah wajib mengawal setiap proyek agar tidak berujung pada kerugian seperti NCC.

Baca Juga:  Aset Sandra Dewi Tak Sanggup Tutupi Kerugian Negara Rp420 Miliar di Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

 

#KorupsiNCC #RosiadySayuti #NCCMataram #KerugianNegara #Tipikor #ANTARANews

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *