JAKARTA, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka akan menunda pemanggilan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut memilih menunggu persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut selesai terlebih dahulu.
“Setelah selesai nanti persidangannya, baru dibuat laporannya. Kenapa? Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Asep Guntur lantas meminta masyarakat untuk bersama-sama bersabar serta menunggu selesainya proses persidangan. Hal ini menjadi kunci sebelum KPK mengambil keputusan tentang pemanggilan Bobby Nasution ke depannya.
“Ya, makanya itu kami tunggu sampai persidangannya ini selesai, dan nanti akan ada laporan dari jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan, seperti itu,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. OTT ini membongkar kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Pada 28 Juni 2025, KPK resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut. Para tersangka termasuk: Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP),
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek di dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang bertindak sebagai pihak yang memberikan dana suap. Sementara itu, penerima dana suap di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto di klaster kedua.
Berdasarkan data per 10 November 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution belum pernah dipanggil satu kali pun selama penyidikan kasus ini berlangsung.
#KPK #BobbyNasution #GubernurSumut #KorupsiProyekJalan #OTTKPK #DinasPUPRSumut #PersidanganKorupsi #AntiKorupsi #Jurnaloka








