Hukum  

Siapa kena bidik KPK di kasus PGN?

KPK Dalami Agunan dan Kerugian $15 Juta AS

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius mempelajari peluang penetapan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk untuk periode 2017 hingga 2021.

Langkah ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menahan sejumlah nama besar, termasuk mantan Dirut PT PGN, Hendi Prio Santoso.

“KPK akan melihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh individu-individu atau korporasi. Tentu itu nanti dipelajari dan dianalisis penyidik dalam pengembangan perkara ini,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1 November 2025).

Baca Juga:  MoU KPK–PPATK Strategi Baru Perkuat Pemberantasan Korupsi

Pernyataan Budi Prasetyo ini sekaligus merespons pertanyaan media terkait penyitaan yang dilakukan KPK terhadap PT Banten Inti Gasindo. Penyidik kini sedang mendalami apakah penyitaan aset tersebut merupakan langkah awal menuju penetapan tersangka korporasi.

Kerugian negara PGN $15 juta

Selain itu, Budi menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengecek agunan-agunan lain yang digunakan dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE (Inti Alasindo Energy).

“Dalam kerja sama itu disepakati pembayaran uang di depan sejumlah $15 juta dolar Amerika Serikat,” jelasnya.

Kasus korupsi ini berawal dari penandatanganan kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE pada 2 November 2017, padahal rencana pembelian gas dari PT IAE tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017. PT PGN kemudian membayar uang muka (fee di depan) sebesar $15 juta AS pada 9 November 2017.

Baca Juga:  KPK Tahan Lima Direktur Perusahaan Terkait Kasus Korupsi DAK Situbondo

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai angka fantastis, yakni $15 juta AS, setara dengan uang muka yang dibayarkan PGN.

Siapa tersangka korporasi PGN?

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu: Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE 2006–2023) lalu Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN 2016-2019) ada juga Hendi Prio Santoso (Mantan Dirut PT PGN, ditahan 1 Oktober 2025) dan Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE, ditahan 21 Oktober 2025).

Baca Juga:  Dugaan Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar diusur Polri, Libatkan Empat Tersangka dan Kerugian Negara Rp323 Miliar

#KPK #PGN #KorupsiGas #TersangkaKorporasi #HendiPrioSantoso #KerugianNegara #JurnalokaKorupsi #MunasSWI2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *