Pembuat meme Bahlil dilaporkan ke Bareskrim

Relawan Pilar 08 mengadukan sejumlah akun media sosial (medsos) yang menyebarkan meme dengan konten Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Bareskrim Polri. (ANTARA FOTO/FAH)
Relawan Pilar 08 mengadukan sejumlah akun media sosial (medsos) yang menyebarkan meme dengan konten Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Bareskrim Polri. (ANTARA FOTO/FAH)

JAKARTA, Jurnaloka.com — Sejumlah akun media sosial (medsos) yang menyebarkan meme dengan konten Menteri ESDM dan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, diadukan ke Bareskrim Polri. Pengaduan ini dilakukan oleh Relawan Pilar 08 dan DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).

Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengklaim menemukan pola pengerahan akun buzzer untuk menyebarluaskan meme terkait Bahlil. Konten tersebut, menurutnya, telah diedit dalam bentuk meme bersifat kebencian, berisi informasi palsu atau sesat, serta menggunakan bahasa provokatif untuk memancing kemarahan publik.

“Ditemukan beberapa akun buzzer dengan pola yang masif penyebaran konten terkoordinasi yang berisi informasi palsu atau sesat dengan mengedit foto dan video dalam bentuk meme bersifat kebencian,” ujar Kanisius. Ia menegaskan bahwa meme yang beredar bertujuan membunuh karakter Bahlil, alih-alih mengkritiknya sebagai pejabat publik, dan ingin menimbulkan permusuhan serta kebencian.

Baca Juga:  Bahlil: Investor SPBU Asing Harus Ikuti Ketentuan Pemerintah soal Kuota Impor BBM

Pilar 08 mengadukan lima akun media sosial, yakni akun X (@hourly_absurd_2, @lantip, @mbakdeden, @txtdrjkt) dan akun Facebook Gosip Artis Indonesia. Kelima akun ini dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan konten menyesatkan.

Baca Juga:  Deretan “Prestasi” Bahlil selain Bikin SPBU Swasta Banting Setir Kedai Kopi

“Kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan menangkap para terlapor buzzer juga aktor intelektual serta pemodal untuk membuat gerakan masif tersebut,” tuntut Kanisius.

Selain Pilar 08, DPP AMPI yang merupakan organisasi sayap Golkar, turut membuat pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pencemaran nama baik dan merendahkan Bahlil. Waketum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, menyebut pihaknya mengadukan lebih dari 30 akun medsos.

Steven menjelaskan, karena kasus pencemaran nama baik harus dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan (dalam hal ini Bahlil), AMPI memutuskan membuat Dumas. Pihak Siber Bareskrim disebut akan menindaklanjuti hasil Dumas tersebut. Salah satu akun yang ditunjukkan AMPI adalah akun @kementerianbakuhantam.

Baca Juga:  Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

“Tadi kami ketemu teman-teman dari Siber dan mereka akan menindaklanjuti hasil Dumas kami,” kata Steven di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *