Hukum  

Apakah KPK punya nyali periksa kasus Whoosh Jokowi?

Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi berfoto di miniatur kereta cepat. (KAI)/JURNAlOKA/HO-RMOL.ID
Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi berfoto di miniatur kereta cepat. (KAI)/JURNAlOKA/HO-RMOL.ID

JAKARTA, Jurnaloka.com – Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini menjadi sorotan tajam.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mempertanyakan langkah KPK yang dinilai lambat, padahal lembaga antirasuah tersebut dapat memulai penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat.

Menurut Hari Purwanto, proyek Whoosh adalah fakta nyata adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan tanpa didukung kajian yang matang di awal pelaksanaannya.

Baca Juga:  Menteri UMKM ke KPK, Pakar hukum: contoh tanggung jawab moral pejabat

Dugaan Kenaikan Kekayaan dan Keberanian KPK

Hari menduga adanya potensi keuntungan ilegal yang didapat oleh pihak-pihak tertentu. “Orang perorang yang memiliki kedekatan dengan Jokowi selama berkuasa, silakan dicek harta kekayaannya, dipastikan mengalami peningkatan,” tegas Hari kepada RMOL, Minggu (19/10/2025).

Ia menilai, pihak-pihak yang membela proyek Whoosh patut diduga mendapatkan keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga:  KABAR DUKA: Mantan Danpaspampres Era Jokowi, Marsda TNI Wahyu Hidayat Meninggal Dunia

Hari Purwanto bahkan menyatakan bahwa jika KPK benar-benar serius menangani kasus ini, penentuan tersangkanya akan sangat mudah.

“Ini kembali kepada KPK sendiri, apakah memiliki keberanian? atau KPK perannya saat ini hanya pesanan by order,” tutup Hari, menyindir independensi dan fokus KPK.

Untuk diketahui, proyek kereta cepat Whoosh memang sejak awal menuai kontroversi tajam, mulai dari pembengkakan biaya (cost overrun), skema pinjaman dari luar negeri, hingga sempat adanya jaminan pemerintah yang memicu perdebatan publik.[Jurn/HUK]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *