Oknum ‘Wartawan’ Peras ASN Lampung Tengah hingga Miliaran Rupiah, Modus 32 Media dan Langganan Publikasi

Praktik pemerasan diduga dilakukan oleh oknum wartawan di Lampung Tengah/JURNALOKA/Foto: GMN
Praktik pemerasan diduga dilakukan oleh oknum wartawan di Lampung Tengah/JURNALOKA/Foto: GMN

LAMPUNG TENGAH, Jurnaloka.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah sedang menelaah laporan mengejutkan mengenai dugaan pemerasan bernilai miliaran rupiah yang menargetkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut. Pelaku yang merupakan oknum mengaku wartawan, diduga menggunakan puluhan nama media untuk menekan dan mengintimidasi para pejabat.

Laporan yang diterima Kejari menyebutkan bahwa nilai kerugian akibat pemerasan ini bersifat masif dan terstruktur. Bahkan, dari satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja, oknum tersebut diduga berhasil menarik aliran dana hingga Rp 500 juta melalui skema paksaan.

Modus Advertorial dan Ancaman Sistematis

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut modus operandi pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan atribut pers.

Baca Juga:  Penyegaran Organisasi, Jaksa Agung Mutasi Puluhan Pejabat Teras Kejaksaan RI

“Benar, laporan sudah kami terima. Satu orang yang mengaku wartawan dan memiliki sekitar 32 media diduga melakukan pemerasan terhadap ASN dengan modus kerja sama advertorial dan langganan publikasi,” ujar Median Suwardi dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Median, cara pelaku menekan ASN dilakukan dengan mendatangi instansi, OPD, hingga sekolah-sekolah di Lampung Tengah. Oknum tersebut membawa nama media untuk menagih “kerja sama” publikasi dengan disertai tekanan dan ancaman.

Saat ini, Kejari Lampung Tengah tengah fokus menelaah unsur pidana yang terkandung dalam laporan tersebut. Kasi Pidsus Median Suwardi menjelaskan langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil telaah. Jika ditemukan unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kejari akan menindaklanjuti kasus ini dengan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik). Kasus ini berpotensi masuk ranah korupsi jika dana yang diperas berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan terjadi penyalahgunaan wewenang. Sia melanjutkan juga jika ditemukan ranah Pidana Umum (Pemerasan Murni), perkara akan dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Rapat Pleno Pengurus SWI digelar di Depok bertajuk “Reorganizing The SWI Organization”

Merusak Citra Jurnalisme Sehat

Kasus ini menjadi sorotan karena merusak citra dan kredibilitas profesi jurnalis yang seharusnya mulia. Median Suwardi dengan tegas menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas pers.

“Profesi wartawan itu mulia dan dilindungi undang-undang. Tapi kalau atribut pers digunakan untuk menekan ASN, itu bukan lagi kebebasan pers, tapi kejahatan,” tutup Median, sembari berharap kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan aparat agar tidak ragu melapor jika menjadi korban pemerasan berkedok pers.

Baca Juga:  Kejari Tanjung Perak 'Obok-obok' Kantor Pelindo Surabaya, Usut Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan Senilai Rp 196 Miliar

Kejari Lampung Tengah berkomitmen untuk menuntaskan laporan ini secepatnya demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik intimidasi serta korupsi.[Jurn/KRIM]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *