Tangerang, Jurnaloka.com — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap dan menggerebek sebuah rumah produksi narkotika (clandestine lab) jenis sabu yang beroperasi di salah satu unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa operasi ilegal ini telah berjalan selama enam bulan dan berhasil meraup keuntungan fantastis.
“Kegiatan tersebut sudah beroperasi selama enam bulan dan kita tangkap dua orang pelakunya berinisial IM dan DF. Keuntungan selama enam bulan sebesar Rp1 miliar,” ujar Komjen Pol Suyudi saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Tangerang, Sabtu.
Sistem Pemasaran Online dan Tempel
Dalam praktiknya, rumah produksi narkotika ini dikendalikan oleh dua pelaku, IM dan DF. Keduanya memasarkan dan mengedarkan barang haram tersebut kepada konsumen melalui media sosial dan sistem yang dikenal sebagai ‘tempel’ atau dropping.
“Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana ponsel, kemudian mereka janjian di satu tempat, barang ditaruh serta mengawasi dari jauh. Kemudian oleh si pembeli dibawa, tapi ada juga yang langsung diserahkan,” jelas Suyudi mengenai modus operandi mereka.
Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis haram ini. Pelaku IM yang merupakan residivis dengan kasus serupa, bertugas sebagai koki atau peracik utama dalam pembuatan sabu. Sementara itu, pelaku DF memiliki peran sebagai marketing atau pemasar hasil olahan tersebut.
Suyudi menambahkan bahwa keahlian IM sebagai ‘koki’ didapatkan dari pelaku berinisial JN, yang saat ini menjadi target operasi penangkapan BNN.
Pengungkapan clandestine lab ini merupakan hasil pengembangan kasus atas kerja sama solid antara BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi, BNN telah mengamankan unit apartemen tersebut sebagai lokasi produksi sabu sejak Jumat (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB.[Jurn/HUK]








