KemenPPPA Pantau Kasus Terapis Spa Diduga Anak Meninggal di Jaksel, Indikasi Eksploitasi Ekonomi dan Seksual

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA.

Jakarta, Jurnaloka.com — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan komitmennya untuk memantau ketat perkembangan penanganan kasus meninggalnya seorang terapis spa berinisial RTA di Jakarta Selatan. Korban diduga masih berusia 14 tahun.

KemenPPPA saat ini berkoordinasi intensif dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) DKI Jakarta untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

“Kronologi meninggalnya korban masih dalam penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan transparan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu.

Indikasi Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Menteri Arifah Fauzi mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa korban mengalami eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual dalam kasus ini.

Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya eksploitasi, maka perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta, sesuai dengan ketentuan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014.

KemenPPPA menegaskan bahwa penanganan kasus ini penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras terhadap praktik eksploitasi anak di lingkungan kerja, terutama yang berkedok jasa spa. Pihak berwenang didorong untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tragis ini.[Jurn/HUM{

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *