JAKARTA, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Hari ini, Senin (13/10/2025), salah satu yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, Rufis Bahrudin, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Mojokerto.
Rufis Bahrudin menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 3,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.34 WIB.
Usai diperiksa, politikus Partai Nasdem yang juga purnawirawan TNI berpangkat Mayor ini memilih irit bicara. Ia hanya membenarkan statusnya sebagai saksi.
“Ya sebagai saksi saja,” kata Rufis singkat kepada wartawan.
Rufis mengaku bahwa dalam pemeriksaan, tim penyidik tidak membahas soal aliran uang. Ia mengklaim travel haji miliknya mendapatkan kuota haji khusus sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“(Travel haji miliknya) di bawah Aspirasi. Sesuai aturan di UU,” pungkas Rufis.
Selain Rufis, tim penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni Feriawan Nur Rohmadi selaku Wakil Manager PT Sahara Dzumirra International.
Kerugian Negara Diduga Tembus Triliunan Rupiah
KPK telah memulai penyidikan perkara ini sejak Jumat, 8 Agustus 2025. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan UU 8/2019, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, kuota tambahan 20.000 tersebut justru diatur dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024, yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024, dengan pembagian 50 persen (10.000) untuk haji reguler dan 50 persen (10.000) untuk haji khusus.
Para pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.[Jurn/HUK]








