Hukum  

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim Sah! Kejagung Lanjut Proses Hukum Kasus Korupsi Laptop

Nadiem Makarim tersangka korupsi kasus Chromebook di Kemendiknas ditolak sidang Praperadilannya/JURNALOKA/Foto: Kejagung
Nadiem Makarim tersangka korupsi kasus Chromebook di Kemendiknas ditolak sidang Praperadilannya/JURNALOKA/Foto: Kejagung

Jakarta, Jurnaloka.com – Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kandas.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melalui Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, hari ini, Senin (13/10/2025), resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status hukum Nadiem Makarim sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinyatakan sah menurut hukum.

Dalam amar putusannya, Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

Baca Juga:  Mantan MenPANRB Azwar Anas ungkap alasan dirinya diperiksa di Kejagung

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon (Nadiem Makarim) untuk seluruhnya,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.

Hakim juga berpendapat bahwa Kejagung telah memiliki minimal empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Maka, tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” tegasnya.

Implikasi Putusan: Kasus Segera Disidangkan

Baca Juga:  Kejagung sita Rp1,3 triliun dari 6 terdakwa korporasi kasus CPO

Penolakan praperadilan ini secara otomatis memperkuat posisi Kejaksaan Agung. Dengan demikian, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2021 akan dilanjutkan, dan Kejagung kini diperintahkan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khususnya laptop Chromebook. Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, yang turut hadir dalam persidangan, menyampaikan rasa sedih dan kecewanya atas putusan ini, namun menyatakan menghormati keputusan hakim dan menegaskan akan terus menempuh jalur hukum lain untuk membela suaminya.[Jurn/HUK]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *