JAKARTA – Terpidana kasus korupsi, Surya Darmadi alias Apeng, kembali mencuri perhatian publik. Di tengah keluh kesahnya karena dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, bos Duta Palma Group ini mengajukan permohonan mengejutkan: menghibahkan aset sawit senilai Rp 10 triliun kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10). Aset yang ditawarkan berupa kebun kelapa sawit beserta pabriknya di Kalimantan Barat.
Dipindah Paksa Dini Hari, Merasa Didiskriminasi Hukum
Di balik niat hibahnya, Surya Darmadi meluapkan curhat mengenai kondisi psikologisnya setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Kuasa hukumnya menyebut, kliennya merasa diperlakukan diskriminatif. Pemindahan ke penjara dengan pengamanan maksimum itu dilakukan secara paksa pada pukul 01.00 dini hari dalam kondisi terborgol, yang disebut Handika menimbulkan beban psikologis dan medis hingga membuat Surya Darmadi tak bisa tidur.
Selain itu, pihak Surya Darmadi juga merasa didiskriminasi karena kasus penyerobotan lahan sawitnya diselesaikan melalui jalur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara kasus serupa lainnya, menurut mereka, diselesaikan secara administratif dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni hanya membayar denda dan dana reboisasi.
“Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” tutur Handika, mempertanyakan jalur hukum yang diterapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Aset Rp 10 Triliun untuk Danantara
Tawaran hibah aset sawit senilai Rp 10 triliun ini disebut-sebut sebagai upaya Surya Darmadi untuk membantu pemerintah.
“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit [di Kalimantan Barat]. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” jelas Handika, menegaskan bahwa surat permohonan hibah kepada Danantara sudah dilayangkan sejak awal Oktober dan kini masih menunggu respons.
Danantara, sebagai lembaga pengelola aset strategis negara, memang memiliki mandat untuk mengoptimalkan aset, termasuk yang berasal dari hasil sitaan atau hibah.
Namun, rencana hibah ini langsung mendapat sorotan tajam dari DPR. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan bahwa kawasan hutan adalah kekayaan negara, sehingga tidak dikenal istilah ‘hibah’ dari pihak yang status asetnya masih bermasalah.
“Kita harus hati-hati sekali. Status asetnya harus clear and clean dari aspek kasus hukum dan aspek legalitas lainnya,” tegas Misbakhun, mendesak agar rencana ini dikaji secara mendalam oleh Kejagung dan BPK sebelum Danantara memutuskan menerima.[Jurn/HUK]








