Jakarta, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Pada hari ini, dua orang saksi telah dipanggil untuk dikonfirmasi oleh auditor negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh auditor negara mengenai proses pengadaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/10).
Dua saksi yang diperiksa adalah Jumali, yang menjabat sebagai Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina pada tahun 2017-2018, serta seorang perwakilan dari PT Amartha Valasindo. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK menghitung kerugian keuangan negara, yang sebelumnya diumumkan telah memasuki tahap akhir bersama BPK RI sejak 28 Agustus 2025.
Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2024. KPK kemudian mengumumkan penetapan tersangka pada 31 Januari 2025, dengan jumlah tiga orang.
Diketahui, salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU ini adalah Elvizar (EL), yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024. Elvizar menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS dalam kasus mesin EDC.[Jurn/HUK]








