
JAKARTA, Jurnaloka.com – Polemik mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai Romo Stefanus Hendrianto sebagai cerminan nyata dari ketidakjelasan aturan dalam konstitusi Indonesia.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjadi rohaniwan di Amerika Serikat tersebut menyebut, masalah ini muncul karena konstitusi belum memberikan batasan dan kejelasan tegas terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
“Masalah ijazah ini kan semua muncul karena kecacatan konstitusi yang bermasalah dalam banyak hal. Di antaranya soal persyaratan wakil presiden dan lain-lain,” ujar Stefanus dalam kanal Youtube Refly Harun, Minggu (12/10/2025).
Ia secara spesifik menyoroti ketentuan konstitusi yang hanya mensyaratkan pendidikan minimal SMA/sederajat untuk Capres atau Cawapres.
“Undang-undang cuma mensyaratkan lulusan SMA saja untuk jadi presiden. Sementara, untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), syaratnya harus S3. Jadi, lebih tinggi syarat jadi hakim MK dibanding jadi presiden,” jelasnya, menilai hal ini menunjukkan kurangnya perhatian negara dalam menetapkan standar kualitas bagi pejabat publik.
Absennya Mekanisme Verifikasi Resmi
Terkait dugaan ijazah Gibran yang disebut berasal dari Singapura, Stefanus enggan berspekulasi. Namun, ia menekankan pada absennya mekanisme resmi untuk memverifikasi ijazah calon pejabat tinggi negara.
“Kita tidak punya mekanisme untuk memverifikasi itu. Orang bisa saja klaim punya sertifikat dari mana-mana, tapi proses memastikan keasliannya yang jadi masalah,” tegasnya.
Sebagai informasi, Gibran diketahui menamatkan pendidikan luar negeri dari Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). Kedua lembaga tersebut telah dikategorikan KPU setara dengan jenjang SMA di Indonesia.
Mengenai isu lain yang menyeret Gibran, termasuk tudingan kepemilikan akun anonim Fufufafa di media sosial, Stefanus menilai hal tersebut sulit dibuktikan secara hukum.








