JAKARTA, JURNALOKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas medan tempur melawan korupsi, tidak hanya menyasar pusat kekuasaan, tetapi langsung menanamkan nilai integritas di titik paling dasar pemerintahan: Desa.
Melalui Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat (Permas), KPK kini serius mengawal empat desa di Provinsi Banten dan Aceh untuk menjadi percontohan antikorupsi. Langkah ini merupakan komitmen konkret dalam membangun ekosistem desa yang bersih, transparan, dan partisipatif.
Empat Pilot Project Integritas
Empat desa yang saat ini menjalani monitoring dan evaluasi ketat dari KPK adalah Aceh dan Banten.
Indikator Krusial: Bukan Sekadar Simbol
Plt Direktur Permas KPK, Rino Haruno, yang memimpin kegiatan di Aceh (7–8 Oktober 2025), menjelaskan bahwa status desa antikorupsi memiliki tolok ukur yang ketat, meliputi belasan indikator utama.
“Pembinaan dan pendampingan ini krusial. Kami harus memastikan konsistensi desa dalam menjalankan tata kelola yang bersih dari korupsi, terutama dalam hal transparansi anggaran dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa,” tegas Rino.
Proses yang dilakukan KPK meliputi verifikasi lapangan, diskusi mendalam dengan aparatur daerah dan desa, hingga penilaian menyeluruh. Tujuannya melampaui indikator administratif—yakni memastikan nilai integritas menjadi budaya kerja dan perilaku warga desa.
Amanah Moral di Titik Layanan Publik
Senada dengan Rino, Plh Direktur Permas KPK, Andhika Widiarto, yang bertugas di Banten (8–9 Oktober 2025), menegaskan bahwa predikat desa antikorupsi bukanlah reward simbolik.
“Predikat ini adalah amanah moral dan komitmen yang harus dijaga secara konsisten. Ini langkah penting mewujudkan desa yang transparan dan berdampak nyata pada percepatan pelayanan publik yang bersih,” ujar Andhika.
Bagi KPK, desa adalah titik awal pelayanan publik. Ketika pengelolaan dana desa dilakukan secara terbuka, dan masyarakat diaktifkan untuk berpartisipasi, korupsi akan kehilangan ruang untuk berkembang karena tumbuhnya kepercayaan publik.
Inisiatif ini membuktikan bahwa pemberantasan korupsi bukan lagi semata urusan penegak hukum, tetapi telah menjadi gerakan kolektif dari akar rumput—menjadi fondasi penting bagi Indonesia yang lebih bersih. KPK berharap desa-desa percontohan ini dapat menjaga integritasnya demi keberlanjutan pencegahan korupsi.
[Tim Redaksi/JURNALOKA.COM]








