JAKARTA, JURNALOKA.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa investor asing yang beroperasi di bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia tetap harus tunduk pada aturan pemerintah, termasuk soal kuota impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
Penegasan ini disampaikan Bahlil di Jakarta, Jumat (10/10/2025), menanggapi keluhan sejumlah penyalur BBM swasta yang sebelumnya melapor ke Kementerian Investasi/BKPM terkait keberlangsungan investasi migas mereka.
“Kami menghargai semua investasi, tetapi pihak swasta juga harus tunduk pada aturan yang berlaku,” ujar Bahlil.
Keluhan ini muncul setelah sejak Oktober 2025 sejumlah pom bensin swasta, yang mayoritas dimiliki investor asing, mengalami kehabisan stok BBM. Hal ini memicu kekhawatiran terhadap iklim investasi di sektor hilir migas.
Namun, Bahlil membantah adanya pembatasan yang menghambat, sebaliknya ia mengklaim pemerintah telah memberikan kelonggaran.
“Kuota impor sudah kami naikkan hingga 110 persen dibanding tahun 2024. Jadi, seharusnya itu sudah lebih dari cukup,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Investasi/BKPM, Todotua Pasaribu, telah menerima perwakilan badan usaha pengelola SPBU swasta pada Selasa (7/10/2025) di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas kepastian investasi dan isu pembatasan kuota impor BBM non-subsidi.(Jurn/BIS)








