JAKARTA, JURNALOKA.COM — Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Keputusan mengejutkan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 116/P Tahun 2025 yang ditetapkan pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Berdasarkan Keppres tersebut, Presiden Prabowo langsung menunjuk Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Bapanas. Dengan keputusan ini, Amran Sulaiman kini memegang kendali penuh atas sektor pangan, baik di tingkat regulasi kementerian maupun badan pelaksana.
Keppres Berlaku Sejak Ditetapkan
Keppres pemberhentian dan pengangkatan Kepala Bapanas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Oktober 2025. Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa kepada Arief Prasetyo Adi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arief Prasetyo Adi sendiri telah menjabat sebagai Kepala Bapanas, yang merupakan lembaga baru di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, sejak dilantik pada 21 Februari 2022.
Sentralisasi Kewenangan Pangan
Pencopotan ini terjadi tak lama setelah Mentan Amran Sulaiman secara masif melakukan reformasi di sektor pangan, termasuk penyederhanaan distribusi pupuk dan program perbaikan irigasi besar-besaran, yang ia sampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden.
Penunjukan Amran Sulaiman yang saat ini juga menjabat Menteri Pertanian untuk merangkap Kepala Bapanas dipandang sebagai langkah sentralisasi kewenangan pangan untuk mempercepat target swasembada dan hilirisasi yang dicanangkan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, Arief Prasetyo Adi belum memberikan tanggapan resmi terkait pemberhentian dirinya.(Jurn/NAS)