JAKARTA, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penanganan kasus suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Hari ini, Kamis (9/10), KPK resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersangka Risna Sutriyanto (RS) ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa penyidikan untuk tersangka RS sudah lengkap (P21). “Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” jelas Budi di Jakarta.
Sekilas Kasus: Berawal dari OTT dan Meluas ke Berbagai Proyek
Kasus dugaan suap ini terkuak setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Kasus ini terus meluas dan melibatkan total 15 tersangka perorangan—termasuk RS yang ditetapkan pada 12 Agustus 2025—serta dua korporasi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Risna Sutriyanto sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenhub.
Kasus korupsi ini terjadi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang tersebar di beberapa wilayah, antara lain:
• Proyek pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
• Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
• Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
• Proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Modus yang dilakukan adalah dugaan pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender, melibatkan pihak-pihak tertentu di lingkungan DJKA Kemenhub.(Jurn/HUK)