Hukum  

KPK Ingatkan Kulon Progo: Skor Integritas Tinggi Bukan Akhir Perjuangan Lawan Korupsi

Pemkab Kulon Progo sebelumnya menunjukkan tren positif dengan mencapai skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024 sebesar 94 dan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 mencapai 80,05 dengan kategori “terjaga.”
Pemkab Kulon Progo sebelumnya menunjukkan tren positif dengan mencapai skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024 sebesar 94 dan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 mencapai 80,05 dengan kategori “terjaga.”

JAKARTA, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo agar tetap waspada meski telah mencatat skor tinggi dalam indeks antikorupsi. Capaian positif ini dinilai bukan sebagai garis akhir, melainkan awal dari upaya menjaga ketahanan tata kelola pemerintahan dari praktik korupsi.

Pesan ini disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Azril Zah, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/10).

Pemkab Kulon Progo sebelumnya menunjukkan tren positif dengan mencapai skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024 sebesar 94 dan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 mencapai 80,05 dengan kategori “terjaga.”

Baca Juga:  KPK usut aliran uang ke polisi dalam kasus pembangunan jalan di Sumut

Fokus KPK: Perencanaan dan Proyek Strategis

Azril Zah menegaskan bahwa celah korupsi masih berpotensi muncul dari hal-hal yang tampak administratif, seperti penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, penyaluran dana hibah, hingga proyek strategis yang tidak selaras dengan kebutuhan publik.

Untuk itu, KPK menyoroti tiga fondasi utama yang wajib diperkuat:

1. Perencanaan: Harus tunduk pada regulasi dan kebutuhan masyarakat.

2. Penganggaran: Wajib berorientasi pada efisiensi dan prioritas daerah.

Baca Juga:  Gubernur Kalbar Ria Norsan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan di Mempawah

3. Postur APBD: Menuntut transparansi dan keterlibatan publik.

Secara khusus, KPK meminta Pemkab Kulon Progo untuk mengawal ketat 10 proyek strategis daerah. Audit kepatuhan (probity audit) dan keterbukaan proses menjadi benteng utama untuk mencegah kebocoran keuangan daerah.

Komitmen Pemda dan DPRD

Menanggapi arahan tersebut, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyambut baik pendampingan KPK dan berkomitmen memperkuat pengawasan internal. “Kami berkomitmen memperkuat pengawasan internal dan memastikan seluruh jajaran perangkat daerah bekerja sesuai prinsip clean government,” ujarnya.

Senada, Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menegaskan dukungan penuh dari legislatif untuk menjadikan pencegahan korupsi sebagai gerakan bersama.

Baca Juga:  Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Disebut Terima Dana CSR BI-OJK

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko, Wakil Ketua DPRD, serta seluruh jajaran perangkat daerah./Jurn/KPK.(Jurn/HUK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *