Hukum  

Terseret Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro

Ilustrasi Jaksa dalam karya Intelijen Artificial/JURNALOKA
Ilustrasi Jaksa dalam karya Intelijen Artificial/JURNALOKA

JAKARTA, Jurnaloka.com – Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam “bersih-bersih” jajarannya kembali diuji dan ditegaskan. Hari ini, Rabu (8/10/2025), Kejagung resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, dari jabatannya.

Pencopotan ini merupakan sanksi terberat menyusul dugaan keterlibatan Hendri dalam skandal penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Keterlibatan di Skandal Penilapan Barbuk

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam konferensi pers, mengonfirmasi bahwa pencopotan Hendri Antoro dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Baca Juga:  Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri

“Pencopotan jabatan ini adalah sanksi terberat yang dijatuhkan Kejagung. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap jaksa yang terbukti menyelewengkan kewenangan, tanpa pandang bulu,” tegas Juru Bicara Kejagung.

Keterlibatan Hendri Antoro terungkap dari fakta persidangan yang menjerat mantan jaksa di Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya. Azam sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara karena terbukti menilap sebagian aset sitaan kasus Fahrenheit senilai total sekitar Rp11,7 miliar untuk kepentingan pribadi.

Dalam dakwaan Azam, disebutkan bahwa Hendri Antoro diduga turut menerima aliran dana hasil kejahatan tersebut sebesar Rp500 juta. Uang ini disalurkan pada Desember 2023 melalui pejabat selevel Kepala Seksi di Kejari Jakbar.

Baca Juga:  Kejagung-Dewan Pers jalin kerja sama terkait kemerdekaan pers

Sanksi Berat dan Penunjukan Plt.

Selain dicopot dari jabatan struktural sebagai Kajari, sanksi lain yang diterima Hendri Antoro adalah dibebastugaskan sebagai jaksa dan ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun.

Sebagai langkah cepat untuk memastikan pelayanan hukum di Jakarta Barat tidak terganggu, Kejagung telah menunjuk Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kajari Jakarta Barat. Penunjukan ini telah berlaku sejak pertengahan September 2025.

Baca Juga:  Kejagung ungkap alasan ajukan banding atas vonis Zarof Ricar

Kasus ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran etika dan pidana di tubuh kejaksaan, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa upaya penegakan hukum internal oleh Kejagung terus berjalan.(Jurn/HUK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *