Jakarta, Jurnaloka.com – Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan harga cukai rokok menuai apresiasi dari berbagai pihak. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menjaga keberlangsungan industri rokok dan tembakau nasional yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.
Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin, berpandangan bahwa kebijakan ini adalah langkah tepat. Menurutnya, kenaikan cukai rokok justru akan berdampak negatif dan kontraproduktif.
“Menaikkan cukai rokok hanya akan memberikan ruang bagi rokok ilegal untuk berkembang dengan menciptakan down trading rokok dan industri tembakau,” ujar Danis, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOLJabar, Rabu, 8 Oktober 2026.
Ancaman Rokok Ilegal dan Down Trading
Down trading yang dimaksud merujuk pada pergeseran konsumen ke produk rokok yang lebih murah, termasuk rokok ilegal. Pergeseran ini pada akhirnya akan merugikan penerimaan negara dan industri legal karena rokok ilegal tidak membayar cukai.
Danis menekankan bahwa industri rokok dan tembakau memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Sektor ini menjadi tumpuan hidup bagi lebih dari 6 hingga 9 juta warga Indonesia, baik sebagai karyawan, buruh pabrik, maupun petani tembakau. Oleh karena itu, keputusan Menkeu untuk menahan kenaikan cukai dianggap sebagai perlindungan terhadap jutaan mata pencaharian tersebut.
Mendorong Pembangunan Industri Nasional
Selain faktor ekonomi, Danis juga menyoroti perlunya keseimbangan sosial. Ia menekankan pentingnya menghormati hak masyarakat yang tidak merokok agar semua pihak dapat bergerak harmonis dalam membangun industri nasional.
Langkah strategis ini juga dipandang sebagai upaya antisipatif mencegah Indonesia dari bahaya resesi global.
“Kita juga harus tetap menghormati masyarakat yang tidak merokok, sehingga semua dapat bergerak beriringan membangun industri nasional dan mencegah Indonesia dari bahaya resesi global,” tandasnya.