JAKARTA, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2015.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik memeriksa Ria Norsan sebagai saksi di Polda Kalbar pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
“Pemeriksaan terhadap saudara RN yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalbar, atau saat tempus perkara sebagai Bupati Mempawah, dilakukan pada Sabtu, 4 Oktober 2025,” kata Budi kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Budi menyebut, materi pemeriksaan fokus pada proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan peran Ria Norsan terkait proyek pembangunan dua ruas jalan yang saat ini tengah diusut oleh KPK.
Pemeriksaan pada awal Oktober 2025 ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Ria Norsan juga telah diperiksa pada Kamis, 21 Agustus 2025, selama 12 jam, di mana KPK mencecar perannya dalam kasus tersebut. Selain Ria Norsan, KPK juga telah memeriksa saksi lain, termasuk mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana.
Penggeledahan dan Kerugian Negara Rp40 Miliar
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan. Pada 24 hingga 25 September 2025, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain di rumah dinas Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, rumah dinas Gubernur Kalbar, dan rumah pribadi Ria Norsan. Dari lokasi-lokasi tersebut, tim penyidik telah mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti.
Dalam perkara korupsi ini, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp40 miliar.
KPK sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini, identitas para tersangka masih belum diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Foto: Wikipedia