Hukum  

Lengkapi Berkas, KPK Periksa Tersangka Elvizar dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2024 saat rilis pengungkapan perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Selain menunjukkan barang bukti, KPK juga menetapkan lima tersanga pada kasus tersebut yakni mantan Wadirut PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Catur Budi Harto, Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS Elvizar, dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BTI Rudy S. Kartadidjaja. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2024 saat rilis pengungkapan perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Selain menunjukkan barang bukti, KPK juga menetapkan lima tersanga pada kasus tersebut yakni mantan Wadirut PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Catur Budi Harto, Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS Elvizar, dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BTI Rudy S. Kartadidjaja. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

 

Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2024 saat rilis pengungkapan perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Selain menunjukkan barang bukti, KPK juga menetapkan lima tersanga pada kasus tersebut yakni mantan Wadirut PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Catur Budi Harto, Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS Elvizar, dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BTI Rudy S. Kartadidjaja. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.Jakarta, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Pada Senin (6/10), KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Elvizar (EL), mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Baca Juga:  Diperiksa 3,5 Jam oleh KPK, Anggota DPRD Mojokerto Irit Bicara Soal Kasus Kuota Haji Kemenag

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Elvizar ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan, mengingat yang bersangkutan merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan saudara EL hari ini (Senin 6/10) adalah dalam proses melengkapi berkas penyidikan, di mana dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang sudah dilakukan secara maraton untuk melengkapi kebutuhan-kebutuhan penyidik dalam menuntaskan perkara ini,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hitung Kerugian Negara Secara Paralel

Budi Prasetyo menambahkan, saat ini KPK tengah bekerja secara paralel dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kasus digitalisasi SPBU Pertamina ini.

Baca Juga:  KPK duga lebih dari satu vendor terlibat di kasus pengadaan mesin EDC

“Nanti semuanya akan lengkap, sehingga bisa segera kami limpahkan berkas penyidikannya. Artinya, dengan pemeriksaan secara paralel ini maka penyidikan bisa menjadi lebih efektif,” katanya.

Elvizar Juga Tersangka Kasus Mesin EDC BRI

Perlu diketahui, Elvizar bukan hanya berstatus tersangka di kasus Pertamina. Pada tanggal yang sama, Senin (6/10), KPK memanggilnya juga terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada periode 2020–2024.

Dalam kasus BRI, Elvizar (EL) ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli 2025, bersama empat orang lainnya, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo (IU), Dedi Sunardi (DS), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK).

Baca Juga:  MoU KPK–PPATK Strategi Baru Perkuat Pemberantasan Korupsi

KPK mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024. Hingga 31 Januari 2025, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. KPK menargetkan penyidikan kasus ini segera tuntas setelah proses perhitungan kerugian negara rampung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *