Hukum  

Kuasa Hukum: Kerugian Asabri Baru Muncul Setelah Adam Damiri Pensiun

Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara. (Foto & Teks: RMOL/Faisal Aristama


JURNALOKA.COMKuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri mengungkapkan adanya sejumlah fakta keuangan baru yang dijadikan novum dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Menurut tim hukum, temuan tersebut memperlihatkan bahwa Adam Damiri tidak pernah memperkaya diri sendiri dan tidak layak dipidana.

“Novum laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana,” kata Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, dalam konferensi pers di bilangan Jakarta Selatan, Sabtu 4 Oktober 2025.

Deolipa menjelaskan, laporan keuangan dan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asabri tahun 2011–2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan BPK menunjukkan peningkatan signifikan.

“Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar,” ujarnya.

Selain itu, negara setiap tahun menerima dividen ratusan miliar rupiah yang disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Kementerian BUMN. Pada masa kepemimpinan Adam Damiri (2012–2016), laporan keuangan Asabri juga selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Tidak pernah ada temuan BPK terkait penyalahgunaan keuangan pada periode tersebut. Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir,” tegas Deolipa.

Tim hukum juga menyampaikan adanya bukti mutasi rekening yang memperlihatkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya. Transaksi yang tercatat pada 2017, 2018, dan 2020 disebut murni pengembalian hutang pribadi dari pihak ketiga.

“Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung sebagai keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun,” kata Deolipa.

Lebih lanjut, ia menyebutkan saham dan reksadana yang dibeli Asabri pada masa kepemimpinan Adam Damiri masih tersimpan dan hingga kini tetap memberikan keuntungan.

“Ironisnya, setelah ditelusuri, justru pihak yang menjual dan membeli saham tersebut adalah oknum di Kejaksaan Muda Tindak Pidana Khusus,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *