Muslim  

Indonesia Bebas dari Kemiskinan Jika Zakat dan Wakaf Dikelola Profesional

Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam kegiatan Zakat Wakaf Funwalk di Car Free Day Jakarta. (Foto: Kemenag)


JURNALOKA.COM – Zakat dan wakaf bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen penting dalam pembangunan sosial ekonomi. Jika dikelola dengan tepat, dua sumber dana umat ini dapat menjadi solusi strategis dalam mengentaskan kemiskinan.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam kegiatan Zakat Wakaf Funwalk di Car Free Day Jakarta, Minggu, 21 September 2025.

“Kalau zakat ini aktif, wakaf ini aktif, kita hanya butuh 20 triliun. 20 triliun itu sudah bisa membebaskan kemiskinan mutlak. Apalagi nanti kalau zakat wakaf itu sudah berdaya, maka sudah tidak ada lagi orang-orang miskin di Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga:  KPK sita dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Yaqut Cholil

Pengelolaan zakat yang profesional memastikan dana tersalurkan tepat sasaran, mulai dari membantu kebutuhan dasar mustahik hingga mendukung program pemberdayaan ekonomi. Dengan demikian, penerima zakat tidak hanya terbantu secara konsumtif, tetapi juga bisa bangkit menjadi mandiri.

Sementara itu, wakaf memiliki potensi jangka panjang untuk memperkuat sektor produktif. Aset wakaf dapat dikembangkan menjadi pusat pendidikan, layanan kesehatan, hingga usaha ekonomi yang hasilnya kembali dinikmati masyarakat.

Acara ini diikuti 1.400 peserta dan merupakan rangkaian peringatan Maulid Nabi yang digelar Bimas Islam. Acara ini dihadiri jajaran Eselon I dan II, serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag.

Baca Juga:  Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menambahkan bahwa Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam sangat serius mengoptimalkan peran zakat dan wakaf untuk kesejahteraan umat.

“Saat ini kami sedang mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional I Angkatan 64 yang juga menjadikan Zakat sebagai proyek perubahan kami, kampanye proyek perubahan transformasi kebijakan pendaya gunaan Zakat untuk kesejahteraan umat,” kata Abu Rokhmad.

Dikutip dari kantor berita RMOL.ID, Kemenag menjelaskan Melalui sinergi zakat dan wakaf, kesenjangan sosial dapat dipersempit. Bukan hanya meringankan beban kaum dhuafa, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi umat. Inilah alasan mengapa pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan inovatif sangat dibutuhkan agar zakat dan wakaf benar-benar menjadi motor pengentas kemiskinan.

Baca Juga:  KPK Dalami Pertemuan AMPHURI dengan Yaqut Cholil Bahas Kuota Tambahan Haji

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *