Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)
JURNALOKA.COM – Pemerintah telah menetapkan batas omzet yang jelas untuk pembebasan pajak. Batas ini berlaku bagi usaha mikro dan kecil yang memiliki pendapatan kotor kurang dari setengah miliar Rupiah dalam setahun.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, pemerintah tidak akan memungut pajak dari seluruh pelaku usaha.
“Jika ada narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha ultra-mikro, itu adalah hoaks,” ujar Maman, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (19 September 2025)
“Untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak ada pajak yang dikenakan sama sekali,” jelasnya.
Bagi UMKM yang memiliki omzet tahunan di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, pemerintah menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
Bagi yang beromzet tahunan hingga Rp4,8 miliar, jika dirata-rata, omzet tersebut setara dengan Rp400 juta per bulan.
“Bayangkan, usaha dengan omzet Rp400 juta per bulan hanya dikenakan pajak sekitar Rp18 juta per tahun. Itu bentuk afirmasi pemerintah,” ujar Maman.
Kebijakan PPh final 0,5 persen awalnya diberlakukan selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga 2029.
Hal ini, sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional yang dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun pada tahun 2025.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pengelompokan UMKM ditentukan berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan, yaitu:
Usaha Mikro: Usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet tahunan tidak melebihi Rp300 juta.
Usaha Kecil: Usaha produktif mandiri dengan aset lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta, serta omzet tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Usaha Menengah: Usaha mandiri dengan aset lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, serta omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Awal tahun 2025, Sri Mulyani, yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, menegaskan pengenaan pajak hanya pada omzet di atas Rp500 juta.
“Sekarang UMKM yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak,” kata Sri Mulyani melalui akun Instragram @smindrawati. |RMOL.ID