JURNALOKA.COM – Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memeriksa dan memintai keterangan mantan Gubernur Provinsi Aceh Irwandi Yusuf terkait penyelidikan indikasi tindak pidana korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun pada 2018 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di KEK Arun tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengumpulan informasi intelijen.
“Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe dalam memenuhi undangan permintaan keterangan jaksa penyelidik terkait penyelidikan dugaan tindak korupsi di KEK Arun,” katanya.
Therry menyebutkan ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada Irwandi Yusuf keterkaitan dengan KEK Arun dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh dan Ketua Dewan KEK Arun.
“Dengan hadirnya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf maka sudah ada 23 orang yang dimintai keterangan. Kini, tinggal satu orang lagi yang dipanggil memberikan keterangan, dijadwalkan pekan depan,” katanya.
Dia mengatakan pengusutan indikasi korupsi di KEK Arun ini masih dalam tahap penyelidikan, dan para pihak yang dipanggil dan dimintai keterangan itu merupakan pihak terkait dalam pengelolaan KEK Arun.
“Selain itu, jaksa penyelidik juga segera memintai keterangan para penyewa atau tenantdi KEK Arun. Penyelidikan indikasi korupsi pengelolaan kawasan ekonomi khusus tersebut dilakukan secara maraton,” katanya.
Menurut dia, KEK Arun merupakan kawasan yang dirancang untuk percepatan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri.
Namun, kata dia, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada pengelolaan dana serta kegiatan dalam kawasan tersebut.
“Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan berlalu,” katanya.
Therry menyebutkan penyelidikan tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan KEK yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
“Penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen guna mengungkap dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan KEK Arun. Secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun,” kata Therry Gutama.|ANTARA