“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Baca Juga:  KPK Ingatkan Kulon Progo: Skor Integritas Tinggi Bukan Akhir Perjuangan Lawan Korupsi

Budi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” jelasnya.

Baca Juga:  Setyo Budiyanto: KPK Tak Ingin Terjebak Wacana Revisi UU dan Fokus Bekerja

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021 memvonis Nurhadi 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Baca Juga:  KPK: Anggota DPR Anwar Sadad absen dua kali jadi saksi kasus dana hibah

KPK kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022.|ANTARA