JURNALOKA.COM – Bupati Cirebon Imron menyebutkan wacana pemekaran Provinsi Jawa Barat menjadi lima provinsi, salah satunya Provinsi Sunda Caruban, merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat.
“Wilayahnya kalau pemekaran itu sistem dan mekanismenya ada di pemerintah pusat. Jadi kalau kami yang di bawah itu, apapun keputusan dari pusat, kami siap saja,” kata Imron di Cirebon, Senin.
Ia mengatakan pemerintah daerah, akan mengikuti apapun keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait usulan tersebut.
Namun, menurut dia, pembentukan Provinsi Sunda Caruban yang disebut akan meliputi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan saat ini masih sekadar wacana.
Meski demikian, Imron menuturkan alasan dikemukakannya wacana tersebut adalah untuk mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
“Saya sudah mendengar informasinya, wacana pemekaran provinsi kembali menjadi perhatian publik pada akhir Juni 2025 ini,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya saat ini, belum membahas secara khusus ihwal usulan pembentukan Provinsi Sunda Caruban. Sebab hal tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Sementara itu, pihaknya kini masih memfokuskan perhatian pada usulan pemekaran daerah melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Cirebon Timur.
Dia menuturkan proses pemekaran Cirebon Timur sedang dalam tahap pengajuan, serta terus dikawal agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.
“Kita sekarang ini lagi fokus ke Cirebon Timur dulu, karena berkaitan dengan DOB di wilayah kami,” katanya.
Daerah timur Cirebon, kata dia, dinilai memiliki karakteristik wilayah tersendiri dan memerlukan pendekatan pembangunan yang lebih dekat dan terfokus.
Ia menyampaikan beberapa tokoh masyarakat telah menyampaikan aspirasi pemekaran, sebagai upaya untuk mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Ia menegaskan pemekaran wilayah, baik dalam bentuk provinsi maupun kabupaten baru, menjadi salah satu strategi yang terus dibahas dalam upaya pemerataan pembangunan nasional.
Namun, lanjut Imron, proses tersebut memerlukan tahapan panjang serta kajian mendalam dari berbagai pihak sebelum disetujui secara resmi.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah administratif yang telah ditempuh dan siap menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” tuturnya.|ANTARA