Hukum  

Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri

Pengadaan diduga dibuat seolah-olah laptop itu dibutuhkan dengan basis sistem Chrome, yakni Chromebook sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana adalah Rp9.982.485.541.000.

Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin 23 Juni 2025/RMOL


JURNALOKA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mencegah Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pencegahan ini diterbitkan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

“Iya (Nadiem dicegah ke luar negeri) sejak 19 Juni 2025,” kata Harli, saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 Juni 2025 seperti dilansir dari RMOL.ID.

Lanjut Harli, pencegahan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan. Ini dilakukan, karena untuk melancarkan proses penyidikan yang tengah berlangsung.

“Untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Harli.

Di kesempatan lain, pengacara Nadiem, Hotman Paris, mengaku kliennya belum tahu soal pencekalan.

“Klien belum tahu tentang itu,” kata Hotman kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Nadiem telah menjalani pemeriksaan di Kejagung sebagai saksi pada Senin, 23 Juni 2025.

Nadiem diperiksa selama hampir 12 jam dan mendapat 31 pertanyaan. Salah satu materi yang ditanyakan terkait rapat yang diduga menjadi cikal bakal munculnya keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook yang digelar pada 6 Mei 2020.

Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek melakukan proyek pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP, dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook serta perangkat pendukung lainnya.

Seiring berjalannya waktu, laptop Chromebook diduga tidak efektif lantaran perangkat itu lebih optimal apabila menggunakan internet.

Sedangkan, jaringan internet di Indonesia belum merata. Kejagung menduga ada indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *