Hukum  

Ini alasan KPK masih periksa Topan Ginting saat pihak swasta sudah sidang

Sumber : ANTARA


JURNALOKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan masih memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting pada saat pihak swasta terkait operasi tangkap tangan sudah menjalani sidang perdana.

“Dari beberapa informasi yang kami terima, yang bersangkutan (Topan Ginting, red.) itu menjadi sentral dari perkara OTT kami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata Asep, perkara yang melibatkan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) tidak sebatas mengenai OTT terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut, tetapi hal-hal di luar itu.

“Ada yang kedua dan ada yang ketiga, seperti itu. Ini masih kami dalami untuk proyek-proyek lainnya yang saudara TOP. Jadi, mohon bersabar,” katanya.

Baca Juga:  Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Disebut Terima Dana CSR BI-OJK

Asep menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya perkembangan penyidikan kasus tersebut saat Topan Ginting masih diperiksa KPK sebagai tersangka.

Padahal, dua tersangka dari pihak swasta, yakni Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang telah berstatus terdakwa setelah berkasnya dilimpahkan KPK ke pengadilan.

Akhirun dan Rayhan Piliang diketahui menjalani sidang perdana kasus tersebut pada 17 September 2025.

“Kalau swastanya kan sudah jelas nih. Ada pekerjaan dan yang kami dalami ya pekerjaan itu,” katanya menjelaskan alasan pihak swasta pada kasus tersebut telah menjalani sidang perdana.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Baca Juga:  Tersangka dugaan korupsi proyek-proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)/RMOL

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Baca Juga:  Pimpin 'Perang' Lawan Korupsi, Budiman Sudjatmiko Dukung Langkah Prabowo Sita Enam Smelter Ilegal Timah

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.|©️ANTARA

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *