Sementara itu, ketiga terdakwa lainnya masing-masing dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp75 miliar subsider 6 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Arief didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp377,49 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Indofarma pada tahun 2020-2023.

Kerugian negara disebabkan lantaran Arief bersama-sama dengan pihak lain telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Beberapa pihak yang diduga telah diperkaya karena perbuatan korupsi tersebut, antara lain produsen alat kesehatan Hong Kong, SWS (HK) Ltd. sebesar Rp12,39 miliar atas pengeluaran dana Indofarma untuk pembayaran bahan baku masker dan masker jadi.

Kemudian, memperkaya Arief bersama dengan Gigik, Cecep, dan Bayu atas kelebihan pembayaran pada transaksi pembayaran produk TeleCTG kepada PT ZTI sebesar Rp4,5 miliar serta memperkaya keempatnya sebesar Rp18 miliar atas kelebihan pembayaran uang muka pembelian APD hazmat kepada PT Mitra Medika Utama (MMU).|ANTARA